Berita Terkini Nasional

Pegawai Kampus Modus Pijat Mahasiswi yang Sakit Usai KKN, Berujung Dirudapaksa

Seorang pegawai kampus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) modus menawarkan pijat kepada mahasiswi yang mengeluh sakit seusai pulang KKN.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MODUS PEGAWAI KAMPUS: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Seorang pegawai kampus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) modus menawarkan pijat kepada mahasiswi yang mengeluh sakit seusai pulang KKN. Namun ternyata, tawaran itu hanya tipu daya belaka sampai akhirnya sang pegawai kampus melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi tersebut. Bahkan, oknum pegawai berinisial S (52) tersebut melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab. Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggung jawab, S akhirnya dipolisikan. 

Tribunlampung.co.id, Mataram - Seorang pegawai kampus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) modus menawarkan pijat kepada mahasiswi yang mengeluh sakit seusai pulang KKN.

Namun ternyata, tawaran itu hanya tipu daya belaka sampai akhirnya sang pegawai kampus melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi tersebut.

Bahkan, oknum pegawai berinisial S (52) tersebut melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab.

Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggung jawab, S akhirnya dipolisikan.

Kini, oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) itu telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi Unram.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.

Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.

Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian rudapaksa tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved