Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Sosialisasi Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin

Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Dok Humas Polres Lampung Selatan
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG- Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian, di aula mapolres setempat, Selasa (29/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Kegiatan yang diikuti oleh 60 personel itu digelar di aula Mapolres Lampung Selatan, Selasa (29/4/2025).

Sosialisasi bertujuan untuk memastikan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan Kompol Agus Priono, mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kasikum Polres Lampung Selatan AKP Aidil Herafly.

Ia menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas.

Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat.

Sekaligus, kata dia, untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Perpol ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selain itu, Ia juga menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri.

Dalam penjelasannya, Ia mengungkapkan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam organisasi Polri.

"Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved