Berita Lampung
Jadi Tahanan Kota, Tersangka Ijazah Palsu di Lampung Pakai Gelang GPS
Supriyati, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, menjadi tahanan kota.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Supriyati, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, menjadi tahanan kota.
Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Ada dua tersangka dalam perkara ini.
Selain Supriyati, Ahmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat ijazah palsu.
Sebelumnya Supriyati dan Ahmad Sahrudin dilimpahkan oleh Ditkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan, Senin (28/4/2025) lalu.
Penyidik Ditkrimsus Polda Lampung juga telah memanggil Supriyati, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Dengan menaiki mobil Mitshubisi Pajero Sport BE 1301 EJ, Supriyati tiba di Polda Lampung sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil warna hitam itu meninggalkan Polda Lampung.
Berdasarkan informasi, Supriyati tiba di Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB.
Tak banyak bicara, Supriyati langsung masuk ke gedung tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Supriyati keluar dari kantor kejari sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.
"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025).
"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD," sambungnya.
Menurut Gunawan, keduanya mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
| TKA Berkaitan dengan PISA? Begini Kata MKKS Lampung |
|
|---|
| Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Ungkap Aksi Kasus Rudapaksa Pria ke Anak Tiri |
|
|---|
| Kepala MAN 1 Bandar Lampung: TKA untuk Uji Kelayakan Siswa Masuk PTN |
|
|---|
| Thomas Amirico: TKA Jadi Tiket Masuk PTN Jalur Undangan |
|
|---|
| Mikdar Ilyas: Tanam Kedelai Bisa Cuan Rp 40 Juta per Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Lampung-Ijazah-Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.