Berita Lampung

Jadi Tahanan Kota, Tersangka Ijazah Palsu di Lampung Pakai Gelang GPS

Supriyati, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, menjadi tahanan kota. 

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAHANAN KOTA - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya saat diwawancarai pada Rabu (30/4/2025) lalu. Ia membenarkan anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan ijazah palsu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Supriyati, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, menjadi tahanan kota

Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu

Ada dua tersangka dalam perkara ini. 

Selain Supriyati, Ahmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat ijazah palsu.

Sebelumnya Supriyati dan Ahmad Sahrudin dilimpahkan oleh Ditkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan, Senin (28/4/2025) lalu. 

Penyidik Ditkrimsus Polda Lampung juga telah memanggil Supriyati, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dengan menaiki mobil Mitshubisi Pajero Sport BE 1301 EJ, Supriyati tiba di Polda Lampung sekitar pukul 09.00 WIB. 

Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil warna hitam itu meninggalkan Polda Lampung.

Berdasarkan informasi, Supriyati tiba di Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB. 

Tak banyak bicara, Supriyati langsung masuk ke gedung tersebut. 

Setelah menjalani pemeriksaan, Supriyati keluar dari kantor kejari sekitar pukul 19.25 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025). 

"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD," sambungnya.

Menurut Gunawan, keduanya mengajukan permohonan agar tidak ditahan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved