Berita Terkini Nasional

Rekam Jejak Perwira Polisi yang Dipecat Gara-gara Menelantarkan Anak-Istri

Tak hanya menelantarkan anak dan istri, ternyata perwira pertama tingkat satu di kepolisian ini terbukti melakukan perzinaan.

PosKupang.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga secara resmi memecat seorang anggota Polda NTT, Rabu (30/4/2025). Sosok polisi yang dipecat tersebut perwira pertama tingkat satu di kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Seorang perwira polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat gara-gara menelantarkan anak dan istrinya.

Tak hanya menelantarkan anak dan istri, ternyata perwira pertama tingkat satu di kepolisian ini terbukti melakukan perzinaan.

Oknum perwira polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat ini adalah Ipda Noldy Rheynhard Bello.   

Rekam jejak Ipda Noldy ternyata tidak sembarangan. Sebab dia pernah menempati sejumlah posisi di wilayah hukum Polda NTT.

Diberitakan tribratanewstts.com, Ipda Noldy sempat menduduki kursi Ditreskrimsus Polda NTT pada 2021.

Ia menjabat sebagai PS. Panit II Unit I Subdit Indagsi.

Setahun kemudian, Ipda Noldy dipercaya menjadi Kapolsek Kolbano, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Masih di tahun sama, dirinya kembali dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Ipda Noldy bertugas sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, dan Urusan Renmin (Paurmintu Urrenmin).

Ia sendiri mempunyai dua gelar akademis, yakni Sarjana Administrasi Publik (S.Ap) dan Magister Hukum (M.H.).

Sedangkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) adalah pangkat pertama dalam perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Simbol pangkat Ipda adalah satu balok berwarna emas.

Penjelasan Kapolda NTT

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Noldy, pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Noldy tidak hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved