Berita Lampung
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD hingga Kelas 12 SMA
Seorang ayah berinisial SRJ digelandang ke Polsek Terusan Nunyai karena melakukan tindak asusila kepada anak tirinya
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang ayah berinisial SRJ (42) digelandang ke Polsek Terusan Nunyai karena melakukan tindak asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di rumahnya di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi bejat SRJ dilakukan kepada korban baru diketahui oleh ibu atau sang istri pada 1 Mei 2025 saat sang anak menceritakan kejadian tersebut dari awal hingga rudapaksa terakhir yang dilakukan oleh pelaku pada Februari 2025.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat, 02 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Terusan Nunyai.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, korban dirudapaksa oleh SRJ sejak kelas VI SD hingga SMA kelas XII," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Daniel menjelaskan, awal mula aksi rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri itu terjadi pada bulan Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku membujuk korban melakukan rudapaksa saat sedang berada di dalam rumah sepulang sekolah.
Kapolsek mengatakan, korban awalnya menolak ajakan ayah tirinya, namun pelaku memaksa dan mengancam tidak menafkahinya, akhirnya korban menurut.
Namun, hal itu justru membuat pelaku kembali melakukan aksi serupa kepada korban hingga empat kali, yakni pada November 2023 jam 9 malam, berlanjut di tahun 2024, dan terakhir pada Februari 2025 pukul 20.50 WIB.
"Modus pelaku bermacam-macam, pertama pelaku datang langsung ke kamar korban, kedua di dapur, ketiga di kamar, dan terakhir pelaku memanfaatkan korban saat meminta uang untuk membayar paket online yang dia pesan," ujar kapolsek.
Daniel melanjutkan, hal tersebut kemudian diketahui ibu korban saat memergoki anaknya sedang melakukan tindakan menyimpang bersama pacarnya melalui panggilan telepon.
Saat ibu korban menegur korban, korban justru menyalahkan perbuatan ayah tiri yang mengajarkan hal tersebut kepadanya.
Akhirnya, ibu korban pun baru mendengar seluruh kejadian bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sampai membuat trauma dan cenderung berperilaku menyimpang.
"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Terusan Nunyai untuk menanggung hukuman dari perbuatannya. Dari kasus ini kami menyayangkan tindakan pelaku sebagai orangtua yang malah merusak masa depan anak demi kepuasan pelaku yang tidak ada artinya," ujar kapolsek.
"Pelaku dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.