Berita Viral
Nasib Istri Agus Buntung Seusai Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan.
Diketahui, Agus Buntung menjadi terdakwa atas kasus dugaan pelecehan asusila terhadap 17 wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Lantas, bagaimana nasib istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti, yang belum lama dinikahinya, jika ia nantinya benar menjalani hukuman 12 tahun bui?
Di tengah kasus yang kini menjeratnya, pesan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung pada sang istri, jadi sorotan.
Untuk diketahui, Agus Buntung telah menikah dengan perempuan bernama Ni Luh Nopiyanti.
Pernikahan ini sempat viral di media sosial, karena dilakukan saat Agus Buntung di penjara.
Kehadiran Agus Buntung saat pernikahannya dengan Ni Luh Nopiyanti, diwakili dengan keris yang dibungkus kain putih.
Adapun makna keris dibungkus kain putih itu sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.
Hari ini, Senin (5/5/2025), Agus Buntung kembali menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang yang digelar Senin, 5 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang dikenal memiliki disabilitas fisik.
Tuntutan yang dijatuhkan memicu reaksi emosional dari Agus dan tim kuasa hukumnya.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut terbukti melakukan pelecehan seksual dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," jelasnya.
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPR RI Memanas, Polisi dan Pedemo Saling Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.