Berita Viral

Nasib Istri Agus Buntung Seusai Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan. 

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya Ni Luh Nopianti, yang beberapa waktu lalu baru saja dinikahinya secara adat.

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025). 

Agus meyakini, apa yang tengah dialami saat ini akan segera berlalu.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru," ucap Agus sembari tersenyum. 

"Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya. 

Penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, karena terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Saat pembelaan nanti, Agus akan menyampaikan isi hatinya selama proses hukum.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian.

Alfian mengatakan, tim penasihat hukum akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal. Pledoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.

Jaksa penuntut umum JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunJatim.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved