Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat di MPP Kalianda
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku M Yosha Irawan (30) tindak curat di MPP Kalianda.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku M Yosha Irawan (30) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Senin (5/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana curat di kantor Mall Pelayanan Publik Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B - 218 / VI / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, (24/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat di wilayahnya.
"Pelaku atasnama M Yosha Irawan (30) wiraswasta, Dusun II, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Ia pun menceritakan kronologi kejadian tersebut.
"Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan hilangnya AC merek LG Inverter 1 Pk yang masih terpasang menempel di dinding lantai 2 baik mesin indor dan outdornya, meja bulat ruang tunggu kantor Mall Pelayanan Publik Pemkab lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 02.17 WIB," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 10 juta.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian, tim menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kantor Mall Pelayanan Publik Pemkab Lampung Selatan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.