Berita Lampung
LPA Lampung Tengah Sebut Ayah dan Anak Perempuan Tinggal Serumah Berpotensi Inses
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah angkat bicara terkait kasus rudapaksa ayah kandung dengan anaknya
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah angkat bicara terkait kasus rudapaksa ayah kandung dengan anaknya yang terjadi di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, kasus yang memilukan tersebut disebabkan karena ayah dan anak dibiarkan tinggal satu rumah tanpa sosok ibu.
Hal tersebut menimbulkan terjadinya inses atau yang dikenal dengan nama lain hubungan sedarah atau hubungan sumbang.
"Setiap ayah yang hanya tinggal dengan anak perempuannya tanpa sosok ibu pasti ada potensi terjadi hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang dekat.
"Biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara sepihak," kata Eko kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (11/5/2025).
Berdasarkan upaya pendampingan kasus inses yang diungkap Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025) lalu, Eko menilai motif aksi rudapaksa anak kandung yang dilakukan oleh AS (44) adalah kebutuhan seksual.
Sebab, kata Eko, kondisi saat itu, istri AS terpaksa merantau ke Jakarta karena desakan ekonomi, sementara AS bekerja sebagai buruh serabutan.
Eko mengatakan, korban adalah anak kandung AS atas pernikahannya dengan janda anak 1 (perempuan).
Korban dan kakak tirinya tinggal bersama AS saat sang ibu pergi merantau.
"Setelah kami melakukan pendampingan. AS dengan sadar melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya karena kebutuhan seksual," ujar Eko.
Paska kejadian, Eko pun melakukan pendampingan kepada korban dan melakukan asesmen melalui tenaga psikologi.
Menurutnya, korban inses atau hubungan sedarah memiliki pengaruh negatif yang lebih buruk ketimbang korban rudapaksa oleh orang lain yang bukan sedarah.
Pasalnya, kata Eko, orangtua adalah kunci dari pertumbuhan anak, jika hal itu yang dialami, maka dampaknya sangat luar biasa bagi anak, terutama dalam menentukan jalan hidup.
"Dari sejumlah kasus inses yang pernah kami dampingi dalam asesmen.
Korban akan mengalami trauma menahun, dan punya potensi 75 persen melakukan hal yang sama kepada orang lain sebagai pelampiasannya," ungkap Ketua LPA.
Eko mengungkapkan, kasus inses merupakan hal serius yang secara tidak langsung harus diwaspadai anak perempuan dan perlu diantisipasi dengan edukasi.
Terutama, kata Eko, untuk keluarga yang mengharuskan sang ibu pergi ke luar rumah dalam waktu yang lama, meninggalkan anak dan ayah di rumah.
Faktanya pada tahun 2021, Eko juga pernah melakukan pendampingan terhadap kasus kasus inses ayah dan anak yang juga terjadi di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
"Tahun 2021 Kecamatan Seputih Banyak juga pernah terjadi inses.
Motifnya serupa karena desakan ekonomi keluarga, penyebabnya karena desakan ekonomi, Ibu pergi merantau menjadi TKI ke Singapura meninggalkan ayah dan anak perempuannya," kata Eko.
Oleh karena itu, lanjut Eko, dalam hal ini perlu adanya orang lain yang harus ikut andil dalam melakukan interaksi sosial supaya bisa mencegah terjadinya inses, seperti kerabat, tetangga, perangkat RT/RW, atau tokoh masyarakat.
Bahkan, Eko pun menilai anak di bawah umur yang ditinggal ibunya merantau harus menjadi tanggung jawab bersama, dalam tanda kutip untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan selama masa pertumbuhannya.
"Anak harus didampingi dan diberi wawasan bahaya inses. Ketika ayah dan anak perempuan dalam satu rumah, kemungkinan inses tetap ada," tuturnya.
"Kalau sudah terjadi inses seperti ini, seharusnya orang tua sudah tidak punya hak wali, dan kami harus merekomendasikan sang ibu untuk bercerai karena bisa memperburuk kondisi anak," kata Eko.
"Tapi lagi-lagi, banyak kejadian inses khususnya di Lampung Tengah itu pelakunya punya latar belakang ekonomi yang pas-pasan.
Kami juga pernah mendapati ada korban inses yang terpaksa tinggal dengan pelaku yang merupakan ayah kandungnya karena masalah uang," imbuhnya.
Eko menambahkan, kasus tindak pidana rudapaksa yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga bulan Mei ada 2 kasus, yakni di Kecamatan Seputih Surabaya dan Kecamatan Seputih Banyak.
Sementara, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri di Lampung Tengah sudah ada 7 kasus atau 7 tersangka.
"Setiap tahun kasus inses pasti ada setidaknya 1, tahun ini saja sudah 2 kasus inses. Semoga ini menjadi yang terakhir," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 4 tahun.
Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, yang berusia 14 tahun berulang kali sejak kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025) dan kini ditahan di kantor polisi.
“Korban dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, pemicu aksi bejat AS adalah ketika istri atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja.
AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Rizal menjelaskan, AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya, dan aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.
Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Saat ditanya kakak tirinya, korban akhirnya mengaku sudah lama telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
“Kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.