Berita Lampung
Tiga Pria di Lampung Tengah Berkomplot Gasak Satu Unit Traktor Bajak
Tekab 308 Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah — Tekab 308 Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27).
Ketiganya merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelaku ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merek Kubota Boxer 1.000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).
Yudi menjelaskan, aksi pencurian diketahui ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.
Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.
"Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.