Berita Lampung

Tiga Pria di Lampung Tengah Berkomplot Gasak Satu Unit Traktor Bajak 

Tekab 308 Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
DIBEKUK - Petugas Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah membekuk 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (12/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah Tekab 308 Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27). 

Ketiganya merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelaku ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merek Kubota Boxer 1.000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).

Yudi menjelaskan, aksi pencurian diketahui ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan. 

Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.

"Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)


 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved