Berita Lampung

Perkara Buang Sampah, Pria Paruh Baya di Lampung Timur Aniaya Adik Kandung

Seorang pria paruh baya berinisial HS (60) diamankan usai menganiaya adik kandungnya hingga mengalami luka-luka.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
ANIAYA ADIK KANDUNG - Anggota Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur HS. Perkara buang sampah, pria paruh baya di Lampung Timur aniaya adik kandung pada Juli 2024 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Anggota Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HS (60) usai menganiaya adik kandungnya hingga mengalami luka-luka.

Aksi penganiayaan antar saudara itu dilatarbelakangi oleh masalah personal akibat korban berinisial SL (55) menyindir pelaku yang dengan sengaja membuang sampah di halaman rumah korban di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 lalu, dan pelaku dilaporkan pada Jumat (9/5/2025).

Riham mengatakan, diduga dipicu oleh ketersinggungan tersangka, yang tidak terima saat dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya.

Dengan kekesalan tersebut, ujar Riham, tersangka kemudian mendatangi korban, dan langsung menganiaya korban hingga membuat adik kandung tersangka mengalami luka-luka.

Pasca kejadian tersebut, petugas kepolisian dan Aparatur Desa sempat berupaya menyelesaikan peristiwa ini, melalui jalur musyawarah kekeluargaan.

Akan tetapi musyawarah tersebut justru menjadi ajang saling menyalahkan antara korban dan tersangka hingga tidak membuahkan hasil.

Sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.

"Sebagai bentuk upaya penegakan hukum, akhirnya petugas kepolisian Polsek Sekampung Udik, mengamankan tersangka tanpa perlawanan, serta menyita beberapa pakaian dan hasil visum, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa pidana tersebut," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved