Ibadah Haji Lampung

Jemaah Haji Lampung Meninggal di Arab Saudi Dimakamkan di Makkah, Dapat Asuransi Senilai BPIH

Almarhumah Sagiyem, jemaah haji asal Lampung yang meninggal di Arab Saudi dimakamkan di Makkah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribun Network
DIMAKAMKAN DI MAKKAH - Foto Ilustrasi. Jemaah Haji Lampung meninggal di Arab Saudi dimakamkan di Makkah, dapat asuransi senilai BPIH, Rabu (13/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Almarhumah Sagiyem (76), jemaah haji asal Lampung yang meninggal di Arab Saudi dimakamkan di Makkah.

Adapun ahli waris dari almarhumah bakal mendapat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

Kabid Haji dan Umroh Kemenag Lampung, M Ansori F Citra mengatakaan, jika almarhumah meninggal lantaran terkena serangan jantung dan sempat mendapat perawatan medis Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

"Seorang jemaah haji dari kloter JKG 07 asal Lampung timur a.n. Ibu sagiyem 76 tahun meninggal dunia di Makkah," ujar Ansori kepada Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Rabu (14/5/2025).

"Sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan sempat dirujuk ke KKHI, dan meninggal di sana sekitar pukul 17.00 kemarin sore waktu Arab Saudi," jelas Ansori.

Ansori menjelaskan jika almarhumah berangkat menunaikan ibadah haji bersama sang anak.

"Yang bersangkutan berangkat bersama anaknya, saat ini kami terus berkumunikasi melalui petugas yang ada di Arab Saudi," kata dia.

"Untuk proses pemakamannya sudah diurus, dimakamkan di Makkah, jadi tidak dipulangkan," jelasnya.

Ansori melanjutkan, Sagiyem sendiri meninggal sebelum melaksanakan rangkaian ibadah umrah wajib.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan umrah wajib," kata dia.

Selanjutnya, Ansori mengatakan jika terdapat jemaah yang meninggal dunia, maka proses ibadah hajinya akan dibadalkan.

Di mana, badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji dengan digantikan orang lain.

"Untuk selanjutnya yang bersangkutan hajinya akan dibadalkan dengan menggunakan dana pemerintah," kata Ansori.

Selain itu, Ansori mengatakan jika yang bersangkutan juga bakal mendapat asuransi sebesar dana BPIH yang telah dibayarkan.

"Jadi bagi jemaah haji yang meninggal, ahli warisnya akan mendapat asuransi dari pemerintah sebesar bipih yang telah dibayarkan," jelasnya.

"Selain itu, jemaah yang meninggal juga akan mendapatkan jatah Zamzam dengan kuota yang sama dengan jemaah yang lainnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved