Kasus Asusila di Mesuji

Oknum Guru di Mesuji Kerap Rekam Video Asusila untuk Konsumsi Pribadi

Kapolres menyebut rekaman video asusila tersebut untuk konsumsi pribadi bagi pelaku.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
REKAM VIDEO ASUSILA - Dua Tersangka kasus asusila di Mesuji dihadirkan dalam konpers, Rabu (13/5/2025). Oknum guru di Mesuji ternyata kerap rekam video asusila untuk konsumsi pribadi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji terhadap mantan muridnya ternyata sering direkam sendiri.

Perbuatan itu dilakukan untuk mengabadikan momen hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS terhadap muridnya dengan nama samaran Budi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025).

"Memang saat pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sering menggunakan kamera untuk diabadikan," ujarnya.

Kapolres menyebut rekaman video asusila tersebut untuk konsumsi pribadi bagi pelaku.

Artinya kata dia, tidak disebarluaskan di media sosial (Medsos) ataupun tujuan lainnya.

"Untuk sementara ini untuk konsumsi pribadi bagi pelaku, tetapi kami juga masih mendalami apakah ada kepentingan lainnya," imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan muridnya dilakukan sejak korban menduduki bangku 5 SD hingga SMP.

Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah melakukan perbuatan menyimpang sebanyak 7 kali terhadap korban.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengancam akan membunuh korban.

Hingga mengancam pelaku akan bunuh diri jika korban tidak mau melakukan persetubuhan tersebut.

Serta memberikan iming-iming berupa uang, tas sekolah, seragam hingga handphone untuk korban.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan menyimpang tersebut diketahui pada 5 Mei 2025 saat Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan mendapat informasi dari seseorang guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.

Saat itu memang handphone korban didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya di jam istirahat.

Walaupun awalnya korban enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam hp tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD nya dulu.

"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD nya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si Budi masih kelas 5 SD sampai dengan Mei 2025 ini," paparnya.

Dikatakan Sripuji dalam melancarkan aksinya memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, uang hingga barang lainya seperti handphone.

Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejat tersebut.

Akibatnya korban merasa sangat takut untuk menceritakan kepada orang tuanya.

Ditambahkan Sripuji atas kejadian itu pihaknya telah melakukan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.

Hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mesuji pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dan keesokan harinya pelaku sudah ditangkap.

Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi kepada jajaran kepolisian Polres Mesuji karena telah bergerak cepat dalam pengungkapan kasus sodomi tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian dan tentunya kami akan terus melakukan pendampingaan kepada korban dan mengawal kasus ini supaya si pelaku bisa mendapatkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved