Berita Lampung

Polsek Tanjung Bintang Ungkap 3 Kasus Penggelapan Total Kerugian Capai Rp 585 Juta

Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
UNGKAP KASUS PENGGELAPAN - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menggelar ungkap kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta, di Mapolsek setempat, pada Rabu (14/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajaran reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Muhammad Samsari.

"Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang," ujarnya.

"Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan," ucapnya.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan.

"Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami," ujarnya.

Pada kasus pertama, yakni penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM), polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AS, S, dan M.

Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit truk fuso, satu unit mobil Suzuki Futura, sejumlah dokumen surat jalan, serta 106 ton SBM, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Kasus kedua menyusul terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih.

Seorang pria bernama GA (20) warga Way Galih Tanjung Bintang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk membeli barang ke warung.

Adapun kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih.

Kali ini pelaku SM (40) warga  sumber jaya Kecamatan Jati agung membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios yang dipinjam dari korban dengan alasan menjemput istri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved