Berita Lampung

Polsek Tanjung Bintang Ungkap 3 Kasus Penggelapan Total Kerugian Capai Rp 585 Juta

Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
UNGKAP KASUS PENGGELAPAN - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menggelar ungkap kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta, di Mapolsek setempat, pada Rabu (14/5/2025). 

Namun hingga beberapa hari mobil tidak kunjung dikembalikan.

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 11 Mei 2025.

Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 65 juta.

Dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved