Berita Lampung
Polsek Tanjung Bintang Ungkap 3 Kasus Penggelapan Total Kerugian Capai Rp 585 Juta
Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lamsel
UNGKAP KASUS PENGGELAPAN - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menggelar ungkap kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta, di Mapolsek setempat, pada Rabu (14/5/2025).
Namun hingga beberapa hari mobil tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 11 Mei 2025.
Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 65 juta.
Dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
DPRD Pringsewu Dorong Penguatan UMKM Lewat Akses Permodalan dan Digitalisasi |
![]() |
---|
Pringsewu Cultural Festival: Ada Karnaval hingga Pagelaran Wayang Kulit |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Penambahan TKD dalam APBN 2026 |
![]() |
---|
Ribuan Siswa SMA di Lampung Gagal TKA, Disdikbud Siapkan Kelas Khusus dan Uji Guru |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.