Berita Terkini Nasional

Modus Oknum Perwira Polisi Lecehkan Tahanan Wanita, Bawa ke Ruangan lalu Diciumi

Modus oknum perwira polisi di Medan lecehkan tahanan wanita berinisial LS (23) bawa ke ruangannya lalu diciumi bahkan di ajak berhubungan suami istri.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MODUS OKNUM POLISI: Grafis ilustrasi, pelecehan asusila. Modus oknum perwira polisi di Medan lecehkan tahanan wanita berinisial LS (23), bawa ke ruangannya lalu diciumi bahkan di ajak berhubungan layaknya suami istri. Aksi oknum perwira polisi tersebut bahkan sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Diketahui, seorang tahanan wanita berinisial LS menjadi korban pelecehan 2 oknum perwira polisi di Polres Asahan, Polda Sumut. Aksi 2 oknum perwira polisi tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke kuasa hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Modus oknum perwira polisi di Medan lecehkan tahanan wanita berinisial LS (23), bawa ke ruangannya lalu diciumi bahkan di ajak berhubungan layaknya suami istri.

Aksi oknum perwira polisi tersebut bahkan sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

Diketahui, seorang tahanan wanita berinisial LS menjadi korban pelecehan 2 oknum perwira polisi di Polres Asahan, Polda Sumut.

Aksi 2 oknum perwira polisi tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke kuasa hukumnya.

LS, yang kini sudah dipindahkan dari Polres Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Satnarkoba Ipda S.

Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Selama klien kami menjalani masa penahan di Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,"kata Alamsyah di depan Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).

Alamsyah mengatakan LS merupakan istri dari pecatan TNI Angkatan Laut (AL) sekaligus terduga bandar narkoba bernama Chandra yang sempat mau ditangkap di kediamannya, namun kabur dengan cara menembaki Polisi pada Februari 2025 lalu.

Dari kasus Chandra Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram.

Karena suaminya kabur, lantas Polisi menangkap LS pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan juga mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tidak melapor ke penegak hukum.

Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan inilah dugaan pelecehan seksual dialami LS.

Untuk Kasat Tahti AKP S, modus dugaan pelecehan seksual berawal dari perwira menengah Polri itu meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan.

Disinilah AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.

Bukan hanya itu, AKP S diduga menyuruh korban ke kamarnya modus mau mengajaknya ngobrol.

"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya,"ungkap Alamsyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved