Berita Lampung

Penyalahgunaan Narkotika, 2 Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika. 

Dokumentasi
PELAKU PENYALAHUNAAN NARKOTIKA - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika RD (19) dan A (22) diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Jumat (16/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurSatuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus dua orang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor mengatakan, dua orang penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus diantaranya RD (19) dan A (22).

"Tersangka RD (19) ditangkap di Desa Rajabasa, Kecamatan Labuhan Ratu dan A (22) ditangkap di Desa Sumberjo , Kecamatan Way Jepara," kata Timor saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Timor mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika

Menanggapi laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial RD (25 ) dan A (26) Warga Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan, kata Timor, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip Narkotika jenis sabu, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 2 unit HP, dan 1 buat kaca pyrex.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika," kata Timor.

Timor menyebutkan, kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. 

Dia menyampaikan bahwa Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved