Berita Terkini Nasional

Anggota GRIB Jaya Serang Diduga Dalangi Jual Beli Mobil Bodong, Ditampung di Lampung

Anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang, Banten, diduga jadi otak kasus jual beli mobil bodong.

|
Editor: taryono
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
DALANG - Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. Anggota GRIB Jaya Serang Diduga Dalangi Jual Beli Mobil Bodong, Ditampung di Lampung. 

"Ini sudah dilaksanakan secara turun-temurun, operasi tindak pidana ini berlangsung sejak tahun 2023," ungkap Dian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo. 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). 

Dia berujar para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung,co.id/tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved