Anak Mutilasi Ibu Kandung di Cianjur
Gelap Mata karena Dendam, Wanita di Cianjur Habisi Ibu Kandung, Anak Ikut Dibunuh
Rasa dendam membuat wanita bernama Yanti (34) gelap mata hingga membunuh ibunya sendiri Lilis (53).
Tak sampai di situ, lanjut Tono, kedua pelaku membiarkan jasad korban selama empat hari, lalu memutilasi beberapa bagian tubuh, menguliti, hingga membakarnya.
"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatanya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.
"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
Polisi Periksa Kejiwaan Yanti yang Bunuh lalu Mutilasi dan Bakar Jasad Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lilis yang Dibuang Yanti dan Cahya di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Yanti Bunuh Ibu Kandung dan Anaknya Seusai Didatangi Sang Suami ke Rumah |
![]() |
---|
Yanti dan Ayahnya Bohongi Polisi Saat Ditanya Keberadaan Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Yanti Sampai Borong Sabun dan Parfum Demi Hilangkan Bau Jasad Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.