Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT TWBP yang Langgar Regulasi K2 hingga Pajak Daerah

Pemkab Lampung Utara menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
ANCAM CABUT IZIN PERUSAHAAN - Bupati Lampung Utara Hamartoni saat memimpin rapat membahas pabrik tapioka bersama OPD dan stagholder terkait, Selasa (20/5/2025). Pemkab Lampung Utara ancam cabut izin PT TWBP yang langgar regulasi K2 hingga pajak daerah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lampung Utara menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah dan provinsi.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka yang beroperasi di wilayah setempat.

Hal ini disampaikan setelah inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Bupati Hamartoni Ahadis, didampingi Wakil Bupati Romli, dan Ketua DPRD Yusrizal, pada Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai aspek operasional perusahaan.

Menurut keterangannya, PT TWBP dinilai tidak mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, serta belum memenuhi kewajiban terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perusahaan diketahui belum menjalankan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.

Bupati Hamartoni menyoroti langsung temuan pekerja yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di area berisiko tinggi.

“Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan bahwa keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan,” kata Hamartoni kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Di bidang lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan belum memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Selain itu, dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum tersedia. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Pemkab juga mencatat belum adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di sekitar lokasi pabrik, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Wakil Bupati Romli menambahkan, hingga kini PT TWBP belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 24,3 juta belum dibayarkan, sementara kewajiban lain seperti pajak parkir dan pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi pembayaran.

Atas berbagai temuan tersebut, Pemkab memberikan waktu 30 hari kepada manajemen PT TWBP untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh pelanggaran, termasuk pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, pembaruan IPAL, kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL.

“Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas: pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved