Berita Lampung

Warga Pringsewu Nekat Maling Solar Tetangga karena Kecanduan Judi Online 

Seorang pria berinisial HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
PEMERIKSAAN - Tersangka pencurian inisial HP kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Rabu (22/5). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Seorang pria berinisial HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik tetangganya.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap pada Selasa (20/5) pagi, setelah salah satu korban, Dani (27), kehilangan dua jeriken berisi sekitar 70 liter solar.

BBM tersebut disimpan di bedengan tempat produksi genteng milik korban dan biasa digunakan untuk mengoperasikan mesin pencetak genteng.

“Korban sempat melakukan pencarian dan mendapati bahwa bukan hanya dirinya yang kehilangan.

Tiga warga lainnya juga mengalami hal serupa.

Total ada tujuh jeriken solar yang hilang dari bedengan yang lokasinya berdekatan,” jelas AKP Juniko, Rabu (21/5/2025).

Merasa curiga terhadap salah satu warga, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparatur pekon serta meminta bantuan pihak kepolisian dan TNI.

Setelah pemeriksaan di rumah HP, petugas menemukan ketujuh jeriken BBM yang disembunyikan di belakang rumah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Meski awalnya berkelit, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti yang ditemukan,” ujar Juniko.

Kepada petugas, HP mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri pada Selasa (20/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Ia berdalih mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Rencananya, BBM itu akan jual dan uangnya digunakan untuk modal depo judi slot,” ungkap Juniko.

Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukoharjo, dan proses hukum tengah berjalan.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi praktik judi online karena dapat memicu tindak kriminal lainya.

“Selain itu, warga juga diminta untuk menyimpan barang-barang berharganya di tempat aman dan terpantau agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(oky)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved