Berita Terkini Nasional

Dukun di Aceh Berulang Kali Rudapaksa Remaja Putri Selama 4 Tahun!

Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Banda Aceh menjadi korban pelecehan asusila dukun berinisial SF alias Abu Perlak (68).

SerambiNews.com
DUKUN BEJAT: Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan sang dukun bejat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). Selama 4 tahun dukun bejat itu merudapaksa remaja di bawah umur. Aksi dukun bejat itu tak sekali atau dua kali, tetapi berulang kali! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Banda Aceh menjadi korban pelecehan asusila dukun berinisial SF alias Abu Perlak (68).

Adapun modus dukun tersebut yakni mengobati korban yang mengalami sakit lumpuh.

Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya.

Diketahui, remaja putri itu menjadi korban rudapaksa seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Korban rupanya sempat hamil, namun kandungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.

Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved