Berita Lampung
Pemuda di Pringsewu Dua Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP berkali-kali.
Pelaku berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, ROH menyebut pelaku sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dalam kurun 2023 hingga 2025.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id/ Oky Indra Jaya )
| Banjir Bandar Lampung, Cermin dari Anggaran yang Salah Arah |
|
|---|
| Ratusan Tungku Tak Lagi Menyala, Usaha Pembuatan Bata dan Genteng di Lampung Terancam Gulung Tikar |
|
|---|
| Gandeng LMKN, Kementerian Hukum Lampung Sosialisasikan Hak Cipta |
|
|---|
| Laporan Warga Jadi Kunci Pencegahan Balap Liar di Lampung Timur |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Lansia di Sungai Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-rudapaksa-FA-diperiksa-polres-pringsewu.jpg)