Berita Terkini Nasional

Modus Manajer di PT Pegadaian Korupsi Nyaris Rp 4 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah di Batam ditangkap Kejaksaan Negeri ( Kejari ) lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.

Kompas.com/Fenando Sirait
KORUPSI KREDIT FIKTIF: R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif mencapai hampir Rp 4 miliar, Sabtu (24/5/2025). Adapun R menggunakan uang hasil korupsi kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah di Batam ditangkap Kejaksaan Negeri ( Kejari ) lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.

Adapun modus manajer berinisial R itu yakni dengan mengajukan kredit fiktif.

Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah manajer nongadai tersebut mencapai hampir Rp 4 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap uang sebesar nyaris Rp 4 miliar tersebut digunakan R untuk bermain judi online.

Diketahui R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.

R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.

"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).

Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.

Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.

Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.

Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakai buat Judi Online

Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.

Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.

"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.

Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.

"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.

Baca juga: Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron 7 Tahun Kasus Korupsi

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM / TRIBUNJAMBI.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved