Polres Lampung Utara

Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Gelandang Wanita Pelaku Penipuan

Satreskrim Polres Lampung Utara gelandang seorang wanita paruh baya yang merupakan spesialis kasus penipuan.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
GELANDANG PENIPU - Satreskrim Polres Lampung Utara gelandang seorang wanita paruh baya yang merupakan spesialis kasus penipuan, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung gelandang wanita paruh baya pelaku spesialis penipuan dengan modus bisa menjadikan PNS, pegawai BUMN hingga karyawan. 

"Pelaku Berinisial BS Warga Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, PNS salah satu rumah sakit yang ada di Lampung Utara," ungkap Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, pelaku dicokok setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup. 

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku BS saat berada di rumahnya," kata AKBP Deddy.

Data sementara ada 10 orang dengan 10 Laporan Polisi yang sudah menjadi korban penipuan pelaku. 

"Dimana modus pelaku menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN dan karyawan BPJS," sambungnya.

Total kerugian keseluruhan para korban mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Pelaku berikut barang bukti kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. 

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved