Berita Lampung
Dinas PPPA Mencatat 7 Kasus Asusila di Mesuji hingga Mei 2025
Dinas PPPA Mesuji telah mendata sejak Januari-Mei 2025 sudah ada tujuh kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Mesuji.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji telah mendata sejak Januari-Mei 2025 sudah ada tujuh kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Mesuji.
Dari 7 kasus tersebut korbannya ada 10 anak di bawah umur dan 3 orang dewasa.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).
"Dari pendataan yang kami lakukan baru ada 7 kasus asusila yang terjadi pada Januari-Mei 2025," ujarnya.
Kemudian Sripuji menuturkan terkait jumlah kasus tersebut masih belum ada peningkatan jika dibandingkan pada tahun lalu.
Pasalnya, penghitungan jumlah kasus tersebut masih dalam pertengahan tahun.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan naik jika ditotal pertahunnya.
"Kalau saya melihatnya ya ada kecenderungan jumlahnya naik pada akhir tahun nanti, sebab per saat ini saja jumlah sudah segitu," ungkapnya.
Meskipun begitu, yang perlu disikapi adalah dengan terbukanya kasus ini juga memberikan arti yang positif.
Sebab, dengan terbukanya kasus ini ke publik artinya korban dan keluarganya punya keberanian untuk melaporkan kasus ini.
Karena memang banyak sekali korban yang merasa malu untuk melaporkan kasus asusila.
Hingganya akan tetap ada korban yang membiarkan saja kasus asusila tersebut.
Ia pun menyebut dalam kasus asusila sebenarnya bukan hanya dari pihak keluarga dan korban saja yang bisa melaporkannya untuk terus menindaklanjuti kasus asusila.
Menurutnya bagi masyarakat umum juga bisa, tetapi akan banyak kendala mengenai alat bukti yang ada karena keterangan korban akan sulit didapat.
Sebelumnya diberitakan Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers pengungkapan dua kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar itu salah satu kasusnya dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji terhadap mantan muridnya selama bertahun-tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
"Benar untuk mengungkap kasus yang pertama dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Simpang Pematang terhadap mantan muridnya," ujarnya.
Harris menuturkan oknum guru tersebut berinisial AS berjenis kelamin lelaki sedangkan korbannya dengan nama samaran Budi warga Simpang Pematang.
Dikatakan Harris jika perbuatan menyimpang yang diperbuat AS, dilakukan sejak Budi menginjak bangku kelas 5 SD hingga kini korban sudah sebagai pelajar SMP.
Artinya, perbuatan menyimpang itu dilakukan oleh AS terhadap Budi sudah bertahun-tahun.
Kemudian, Harris menjelaskan perbuatan menyimpang itu dilakukan oleh pelaku dengan memaksa dan mengancam korban.
Hingganya korban merasa terancam dan terjerat untuk terus memenuhi hawa nafsu pelaku.
"Jadi perannya disini pelaku memaksa korban untuk sodomi pelaku, bukan pelaku yang menyodomi korban tetapi dengan cara paksaan," ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres perbuatan tersebut terus dilakukan karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa tersebut.
Bahkan pelaku juga mengaku akan bunuh diri jika korban melaporkan perilaku menyimpang tersebut.
Serta mengimi-ngimini hadiah berupa baju, uang, tas sekolah bahkan handphone terhadap korban.
Akibatnya, saat ini korban mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Ia pun mendorong akan ada upaya untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Sebab, dengan adanya kasus tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sehingga diharapkan dengan pendampingan trauma healing bagi korban bisa memberikan kesembuhan dari gangguan psikologis yang ada.
Saat ditanya terkait korban lainnya, Kapolres menyebut masih terus mendalaminya.
"Masih kita dalami dan memang dugaannya ada korban lainnya, tetapi untuk saat ini baru satu," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dinas-PPPA-mencatat-tujuh-kasus-asusila-di-Mesuji-hingga-Mei-2025.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.