Berita Terkini Nasional
Tak Sadar Diintai Warga, Sejoli Remaja Digerebek Saat Bermesraan di Ruang Kelas
Tak sadar diintai warga, sejoli remaja langsung digerebek saat bermesraan dalam ruang kelas sekolah dasar di Jember, Jawa Timur.
Menurutnya, saksi inisial R mengajak pasangnya, korban dan tersangka untuk pindah lokasi kencan di SDN karena lebih sepi.
“Saksi ini bilang yo di SD saja, di balai desa banyak orang . Kemudian mereka semua menuju SDN dan duduk berempat di depan kelas," ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, saksi R mengajak pacarnya bermesraan dengan berboncengan naik sepeda angin di halaman sekolah.
"Sementara tersangka mengajak korban masuk di ruang kelas SDN tersebut," ulasnya.
Eko mengatakan, gadis ini bersedia dengan ajakan itu dan menghampiri tersangka, pasangan ini pun masuk di ruang kelas SDN tersebut.
"Saat itu tersangka langsung menutup pintu ruang kelas tersebut," ungkapnya.
Setelah itu tersangka membujuk korban untuk berhubungan seperti suami istri. Kata dia, dengan janji akan menikahinya.
"Tersangka meninta korban tidur di meja, sambil berkata kalau ada apa-apa aku nikahi kamu," kata Eko meniru perkataan tersangka.
Rayuan gombal tersebut, membuat korban terpanah asmara dan membiarkan tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut.
Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Kata Eko, di luar ruang kelas ada banyak warga yang mulai mendekat.
"Korban dan tersangka pun segera menaikkan celananya karena di luar terdengar ramai orang," ulasnya.
Warga pun datang, kata dia, mereka mengintrogasi tersangka dan korban serta dua temannya di SDN saat sore hari.
"Saat di tanya warga, korban mengaku habis iclik, setelah itu korban pun meninggalkan lokasi," jelentrehnya.
Seusai kejadian tersebut, Eko mengungkapkan orang tua korban langsung melaporkan pacar putrinya itu ke Polsek Jenggawah.
"Beberapa barang bukti yang diamankan, kaos berwarna putih, rok panjang warna coklat, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna merah muda serta handphone bermerk redmi," katanya,
Atas tindakannya tersebut, Eko menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Sejoli yang Digerebek Warga Berduaan di Ruang Kelas SD
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM)
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Salsa Erwina Hutagalung Buka Suara Dituding Jadi Pemicu Demo yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.