Pilkada Pesawaran

Bawaslu Sebut Tak Temukan Pelanggaran Selama Tahapan PSU Pesawaran

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah menyatakan, sepanjang tahapan PSU berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TIDAK ADA PELANGGARAN - Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah menyatakan, sepanjang tahapan PSU berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten, Nanda-Anton meraih 128.715 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.

Secara keseluruhan, jumlah suara sah pada PSU mencapai 217.197 suara.

Sementara 7.253 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang masuk berjumlah 224.450 suara.

KPU Pesawaran mencatat, surat suara yang diterima sebanyak 357.118 lembar, dengan rincian 224.450 terpakai, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara rusak.

“Menetapkan hasil pemilihan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan.

“Keputusan ini ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman resmi, berlaku mulai tanggal ditetapkan,” tambahnya.

Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pleno Perolehan Suara.

Fery menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pihak memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Apabila tidak ada gugatan proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya, ke proses penetapan paslon dengan peraih suara terbanyak," kata Fery.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved