Berita Terkini Nasional

Mahasiswi S2 di Makassar Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Dibantu ASN Puskesmas

Mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CI (23) diduga melakukan aborsi ilegal hasil hubungan di luar nikah.

Editor: taryono
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Makassar - Mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CI (23) diduga melakukan aborsi ilegal hasil hubungan di luar nikah.

CI diduga melakukan aborsi di sebuah rumah milik pegawai puskesmas di Kota Makassar inisial SA (44), Aparatur Sipil Negara.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap CI, pacarnya Z (29), dan SA (44).

Dari penelusuran polisi, SA biasa mendatangi pasiennya ke hotel atau penginapan untuk melakukan praktik medis ilegal yang bertarif Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pasien.

Dari Hotel ke Lubang Kubur di Belakang Rumah

Proses aborsi terhadap janin CI dilakukan pada Selasa (20/5/2025). CI saat itu tengah mengandung satu bulan.

Setelah tindakan dilakukan, janin yang digugurkan tidak dibuang secara sembarangan, melainkan dikuburkan oleh pacar CI, pria berinisial Z (29), di belakang rumahnya di Jalan Tamalate 2, Makassar.

Pengungkapan lokasi penguburan itu dilakukan secara dramatis. 

Tim Resmob Polda Sulsel bersama INAFIS dan Biddokkes harus memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan rumah Z yang terkunci.

Setelah ditunjukkan Z, polisi menggali area yang ditandai batu bata merah dan menemukan janin terbungkus pembalut.

“Kondisinya terbungkus dengan softex dan tisu, dikubur di kedalaman 11 cm di belakang rumah Z,” jelas Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Jaringan Terorganisir: Ada Perantara Sesama Perempuan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua perempuan lain yang diduga terlibat dalam jaringan: CI sebagai pengguna jasa dan RA yang mempertemukan CI dengan SA.

Ini memperlihatkan bahwa praktik aborsi ilegal di Makassar tidak dilakukan secara acak, tetapi melibatkan jaringan sosial yang kuat, bahkan lintas gender.

“CI dijembatani oleh RA, temannya sendiri, untuk bertemu dengan SA. Jadi ini praktik terorganisir,” ujar Dendi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved