Berita Terkini Nasional
Mahasiswi S2 di Makassar Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Dibantu ASN Puskesmas
Mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CI (23) diduga melakukan aborsi ilegal hasil hubungan di luar nikah.
Z, sang pacar yang juga menguburkan janin, ikut diamankan.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah ia akan dijerat pasal serupa, atau hanya sebagai saksi dan pengubur jenazah.
Ini menimbulkan pertanyaan etis: mengapa tanggung jawab sosial dan hukum dalam kasus kehamilan tidak diinginkan, lebih berat ditanggung perempuan?
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain obat perangsang untuk aborsi, handphone berisi percakapan antara CI dan pelaku SA, serta janin yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan forensik.
Ketiganya—CI, Z, dan RA—masih menjalani proses hukum. SA, ASN Puskesmas, diduga menjadi operator utama dalam praktik ilegal ini, dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta KUHP pasal tentang aborsi tanpa dasar medis yang sah. (Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekam Jejak Iwan Wonosobo Pembunuh Anggota TNI, 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Viral 6 Bulan Absen Alasan Sakit Video Liburan Beredar |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Diduga Dihabisi Teman padahal Terkenal Royal |
![]() |
---|
Keluarga Yakin Kerangka dalam Pohon Aren Yuda, sempat Kerja di 3 Provinsi Ini |
![]() |
---|
Alasan Remaja 16 Tahun Bunuh Pacar Mahasiswi di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.