Berita Terkini Nasional

Nasib Istri Agus Buntung Seusai Sang Suami Divonis 10 Tahun Penjara oleh Hakim

Bagaimana nasib istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti, seusai sang suami mendapat vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram?

kolase Tribunnews.com/Tiktok/erranoviyanthi
NASIB ISTRI AGUS: Potret Agus Buntung (kiri) dan Ni Luh Nopianti yang berkebaya putih (kanan). Bagaimana nasib istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti, seusai sang suami mendapat vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram? Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025).

Lantas, bagaimana nasib istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti, seusai sang suami mendapat vonis 10 tahun bui?

Untuk diketahui, Agus Buntung diam-diam ternyata telah menikah dengan perempuan bernama Ni Luh Nopiyanti. 

Pernikahan ini sempat viral di media sosial, karena dilakukan saat Agus Buntung di penjara. 

Kehadiran Agus Buntung saat pernikahannya dengan Ni Luh Nopiyanti, diwakilkan keris yang dibungkus kain putih.

Adapun makna keris dibungkus kain putih itu sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.

Terbaru, Agus Buntung menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan asusila yang dilakukannya pada Selasa (27/5/2025).

Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih.

Tapi, dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.

Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved