Berita Terkini Nasional

Agus Buntung Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Alasan Hakim karena Usia

Diketahui JPU menuntut Agus Buntung dengan hukuman penjara 12 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

TribunLombok/ Robby Firmansyah
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Agus Buntung dijatuhi hukuman lebih renda dari tuntutan jaksa, alasan hakim karena usia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Terungkap alasan hakim menjatuhkan hukuman ke terdakwa kasus asusila I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung (22) lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui JPU menuntut Agus Buntung dengan hukuman penjara 12 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Agus Buntung dijatuhi hukuman 10 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artinya lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU kepada Agus Buntung.

Putusan pidana untuk Agus Buntung tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan itu terdiri dari Mahendrasmara Purnamajati sebagai ketua, I Ketut Sumanasa dan Erina sebagai hakim anggota.

Bunyi putusan tersebut yakni menimbang bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual sesuai Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Mahendra.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus Buntung agar dihukum penjara 12 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mahendra mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

Setelah mendengar putusan hakim, Agus Buntung yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun. 

Agus Buntung sempat berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Michael Ansori pun menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan memikirkan dulu apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," ujar Michael, Selasa, dilansir TribunLombok.com.

Setelah mendengar putusan tersebut, Agus Buntung kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Saat berjalan menuju mobil tahanan Agus Buntung terlihat didampingi Ibundanya, Ni Gusti Ayu Ari Padni dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Agus Buntung juga sempat berpamitan dengan ibunya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved