Berita Lampung

WNA China Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

WNA asal China bernama Li Xin (32), dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan melakukan asusila kepada anak di bawah umur.

Dokumentasi
ASUSILA - Mapolresta Bandar Lampung. WNA China dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan melakukan asusila kepada anak di bawah umur, Kamis (29/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Li Xin (32), dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan melakukan asusila kepada anak di bawah umur berinsial BK (17), Kamis (29/5/2025).

Dugaan tindak asusila tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan : LP / B /  / V / 2025/ SPKT / Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung, Kamis (29/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan melakukan asusila kepada anak di bawah umur.

"Kami telah menerima laporan adanya tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh WNA asal China, pada Kamis (29/5)," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Ia mengatakan kasus tersebut masih ditangani oleh pihaknya.

Lebih lanjut Ia menyebut beberapa orang sudah diperiksa termasuk korban.

Pihaknya melibatkan imigrasi dalam kasus tersebut karena menyangkut warga negara asing.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku.

"Terlapor dan korban menginap di Hotel Attalah selama 2 hari," ujarnya.

Ia menyebut terduga pelaku melakukan dugaan asusila kepada korban sebanyak satu kali.

"Terduga pelaku diduga melakukan persetebuh terhadap korban sebanyak 1 kali," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan pakaian korban.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved