Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya Kadus Tega Bunuh Wanita di Jember, Pernah Jebloskan Pelaku ke Penjara
Penganiayaan yang dilakukan kepala dusun tersebut tergolong berat karena menggunakan senjata tajam (sajam).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap alasan sebenarnya kepala dusun di Jember, Jawa Timur nekat membunuh wanita rivalnya.
Penganiayaan yang dilakukan kepala dusun tersebut tergolong berat karena menggunakan senjata tajam (sajam).
Alhasil korban tewas bersimbah darah akibat penganiayaan yang dilakukan kepala dusun tersebut.
Insiden berdarah itu terjadi di Dusun Krajan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).
Pelaku bernama Subur Wicaksono seorang Kepala Dusun Krajan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur. Sementara korbannya adalah seorang perempuan bernama Yuli Agustin (39).
Kasus carok tersebut dipicu oleh sengketa tanah dalam hal ini persoalan batas tanah warisan yang sudah lama terjadi.
Beberapa kali sudah diupayakan mediasi namun selalu gagal. Tersangka sebelumnya juga pernah memukul korban hingga menyebabkan luka ringan, hingga perkara tersebut naik di meja pengadilan.
"Ketika mereka terlibat cekcok batas tanah. Pelaku juga sudah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan karena menganiaya korban," kata Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo, Minggu(1/6/2025).
Meski pernah dipenjara, pelaku bernama Subur tidak kapok. Ia kemudian mengulangi perbuatannya dan kini membacok korban bernama Yuli hingga tewas bersimbah darah.
"Korban mengalami luka robek di dahi, robek pada bahu kiri dan dua luka robek pada leher belakang korban," tutur Andreas.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sabit dan kerudung dengan bercak darah milik korban.
"Ada juga bekas rambut korban dan timba sumur yang ada bercak darah," ujar Andreas.
Selain itu, kata dia, polisi juga meminta keterangan dari tetangga korban yang mengantarkan perempuan tersebut di Puskesmas usai dibacok pelaku.
"Kami juga meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah yang membawa korban ke puskesmas," tambahnya.
Oleh karena itu,Andreas menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat, ancaman maksimal lima tahun penjara.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pundak dan kepala, hingga dilarikan ke RSUD dr Soebandi untuk mendapatkan perawatan medis.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Kakak-Adik Curi Uang Koperasi Sekolah Rp 25 Juta, Masuk Lewat Plafon Bolong |
![]() |
---|
Cacing Keluar dari Mulut dan Hidung, 2 Balita di Bengkulu Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Penyebab Suami di Lumajang Bikin Istri Luka Sekujur Tubuh, Emosi Keinginan Ditolak |
![]() |
---|
Sosok FE Penipu Pasien Ratusan Juta Diciduk Polisi, Ngaku Dokter Ternyata Lulusan SMA |
![]() |
---|
KPK Cek Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Imbas Heboh Pencopotan Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.