Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek
Klarifikasi Kejagung Soal Nadiem Makarim DPO Korupsi Laptop Kemendikbud: Tidak Benar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah terkait kabar eks Mendikbudristek Nadiem Makarim DPO.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal rumor Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah terkait kabar eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim DPO.
Rumor Nadiem Makarim DPO tersebut bermula dari unggahan media sosial yang menyatakan Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.
"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.
Hasilnya, dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.
"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Anggota DPRD Lampung Minta Disdikbud Kooperatif Terkait Bantuan Chromebook |
![]() |
---|
SDN 1 Komering Putih Usir Jurnalis Tribun Saat Hendak Konfirmasi Chromebook |
![]() |
---|
Lampung Tengah Terima 2.500 Unit Laptop Chromebook, Ada 2 yang Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Laptop Chromebook di Sekolah yang Ada di Lampung Masih Berfungsi Baik |
![]() |
---|
Irit Bicara, Nadiem Makarim Malah Minta Izin Seusai 9 Jam Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.