Berita Lampung

Paslon 01 Ajukan Gugatan ke MK Terkait PSU Pesawaran, Begini Kata KPU Lampung

Pasca rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kuasa hukum paslon 01 mengajukan tiga tuntutan ke MK.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
GUGATAN PASLON 01 - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Febri Indra Kurniawan saat diwawancarai, Senin (2/6/2025). Pihak KPU Lampung memberikan tanggapannya terkait gugatan paslon 01.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil karena paslon 01 mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses PSU yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pasca rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kuasa hukum paslon 01 mengajukan tiga tuntutan ke MK.

Adapun tiga tuntutan dalam petitum gugatan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta MK untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.

2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.

3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.

Ditanya perihal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, KPU telah menjalankan PSU Pilkada Kabupaten berdasarkan putusan MK. KPU juga telah menjalankan rekapitulasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten," kata Febri Indra, Senin (2/6/2025).

Terkait gugatan, menurutnya setiap paslon dalam pemilu dan pilkada memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan.

"Pengajuan gugatan adalah hak setiap calon apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai. Tapi dalam konteks PSU secara umum, KPU telah menjalankan proses berdasarkan regulasi. Gugatan ini merupakan hak semua calon," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas gugatan tersebut, menurutnya KPU tengah melakukan koordinasi dan persiapan.

"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan KPU Pusat. Terkait gugatan resmi, kami belum mendapat pemberitahuan langsung. Namun, kami sudah melihat adanya registrasi perkara di MK. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved