Berita Lampung
Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Curat HP dan Penadahnya
Kedua pelaku diketahui terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Sridadi.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Hanya selang beberapa jam setelah laporan diterima, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka inisial DW (28) warga Pekon Sridadi, Wonosobo selaku pelaku Curat dan HL (31) warga Pekon Sinar Saudara, Wonosobo selaku penadah barang hasil kejahatan.
Dari penangkapan terungkap, tersangka DW yang sempat dicurigai sempat berkeliaran di dekat TKP, namun saat ditanya ia berdalih mencari durian sehingga penyelidikan diubah mencari barang bukti untuk menguatkan perkara tersebut.
Kedua pelaku diketahui terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Herwanto, yang pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB mendapati dua handphone miliknya raib dari ruang tengah rumah. Saat itu ia bangun tidur dan mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terbuka,” kata Tjasudin.
Dari rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit handphone OPPO A17K warna emas dan satu unit Realme C11 warna hitam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025,” ujarnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari informan, tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku inisial HL (31), buruh harian lepas asal Pekon Sinar Saudara.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat diamankan, dari tangan HL tim menemukan satu unit handphone Oppo A17K warna emas yang identik dengan milik korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, DW (28) seorang petani warga Pekon Sridadi.
“Pengakuan HL langsung kami tindaklanjuti. Tim kembali melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan DW di wilayah Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A17K warna emas lengkap dengan kotaknya, yang telah dicocokkan dengan data IMEI milik korban.
“Sedangkan handphone Realme C11 yang turut dicuri masih dalam proses pencarian,” ungkap Tjasudin.
Pemprov Lampung Genjot Pembangunan Kawasan Kota Baru, Masuk RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Damkarmat Lakukan 518 Evakuasi hingga Juli 2025, Terbanyak Evakuasi Ular |
![]() |
---|
Bupati Pringsewu Rolling 10 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan TKP Soal Isu Mobil Kena Peluru Nyasar di Lampung Timur |
![]() |
---|
Dapur MBG di Pugung Mulai Beroperasi, Layani 3.391 Pelajar dari 34 Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.