Berita Lampung
Pedagang Sate di Tanggamus Ditikam Konsumen karena Mulut Tertusuk
Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena menikam pemilik wa
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena menikam pemilik warung sate.
Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
“Korban bernama Suje’i (33), pedagang sate warga Pekon Tanjung Agung, yang saat kejadian sedang berjualan sate,” kata Alfiyan, Selasa (3/6/2025).
Alifiyan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025).
Saat itu pelaku datang untuk membeli sate di warung sate korban.
Tidak lama berselang, pelaku kembali dengan meluapkan kemarahan.
Ia kecewa karena tusuk sate yang dianggap kurang bersih dan tersangkut di mulutnya.
Pelaku kemudian langsung menghunuskan pisau ke tubuh korban.
“Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi tersebut,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, aksi brutal pelaku baru dapat dihentikan oleh warga bernama Amin Hadi.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku.
Alifiyan menyebut, pihak keluarga menunjukkan bukti bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa berupa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung dan kasus terus didalami. Rencana tindak lanjut termasuk melengkapi berkas penyidikan dan observasi ke RSJ,” uangkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana Ayat 2 ancaman maksimal tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.