Berita Lampung
Polresta Masih Tunggu Hasil Visum Patologi Klinis dari Dokter Forensik Terkait WNA Asal China
Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil visum patologi klinis terhadap anak dibawa umur yang diduga dibawa kabur oleh WNA China, Xin Li.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil visum patologi klinis terhadap anak dibawa umur yang diduga dibawa kabur oleh WNA China, Xin Li.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum dari dokter patologi klinis pada anak di bawah umur yang diduga dibawa kabur oleh WNA tersebut.
"Kami masih menunggu hasil visum patologi klinis yang dilakukan oleh dokter yang membidanginya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan, WNA tersebut jika terbukti dari hasil visum maka polisi akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya berharap besok hasil visum patologi klinis sudah keluar hasilnya.
Kemudian setelah penyelidikan, maka akan dilaksanakan juga penyidikan lanjutan tersebut.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Xin Li (31) warga China diduga membawa kabur anak di bawah umur asal Lampung Barat.
Xin Li pin harus dilakukan upaya detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (2/6/2025).
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, WNA Xin Li ini datang ke Lampung dengan menggunakan visa kunjungan.
"Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Washono.
Ia mengatakan, apabila nantinya ditemukan oleh polisi terkait bukti pidana umum maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Pihaknya melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA China yang melakukan hubungan dengan warga Lampung Barat dengan katagori anak di bawah umur.
WNA tersebut sedang diperiksa dan dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU keimigrasian kepada WNA tersebut.
Pelanggaran UU keimigrasian dikenakan pasal 75 dimana pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.
"Jadi WNA tersebut tujuan ke sini mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui medsos, berkomunikasi melalui medsos, hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," kata Washono.
Polresta Bandar Lampung
China
Imigrasi
warga negara asing
WNA
Lampung Barat
Bandar Lampung
Lampung
Tribunlampung.co.id
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.