Berita Lampung
Tukang Ojek di Tanggamus Divonis Idap Kanker Tulang, Butuh Uluran Tangan untuk Pengobatan
Seorang tukang ojek pangkalan di Kota Agung, Yulyadi divonis menderita kanker tulang dan saat ini hanya bisa terbaring lemah di rumah orang tuanya.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang tukang ojek pangkalan di Kota Agung, Yulyadi (43), divonis menderita kanker tulang dan saat ini hanya bisa terbaring lemah di rumah orang tuanya di Gang Raden Putra, Kelurahan Pasar Madang.
Yulyadi dirawat oleh kedua orang tuanya, Herman (76) dan Mariem (65), yang sudah lanjut usia.
Keluarga ini mengalami kesulitan ekonomi sejak Yulyadi tidak lagi dapat bekerja karena penyakitnya.
“Kalau memang harus dioperasi, saya mohon, secepatnya. Biar anak saya cepat sembuh,” ujar Herman, ayah Yulyadi, Selasa (3/6/2025).
Untuk biaya pengobatan, motor yang biasa digunakan Yulyadi untuk menarik ojek telah dijual.
Saat ini, mereka menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan di RS Muhammad Hoesin Palembang pada 18 Juli 2025, sambil menunggu panggilan resmi dari pihak rumah sakit.
Lurah Pasar Madang, Mega Sari, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membuka donasi guna membantu biaya transportasi dan akomodasi selama proses pengobatan.
“Kami prihatin dengan kondisi Pak Yulyadi. Kami akan bantu upaya penggalangan dana untuk meringankan beban keluarga,” ujar Mega.
Bagi masyarakat yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan ke rekening BRI Unit Kota Agung: 5774-01-025188-53-6 atas nama Mariem.
Konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui WhatsApp 082281626843 atas nama Yulyadi.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
Satlantas Polres Lamtim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun |
![]() |
---|
Lakalantas, Rem Blong Truk Terguling di Tanggamus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Mobil di Tanggamus |
![]() |
---|
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.