Berita Lampung

Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Daniel Sandjaja Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang memvonis terdakwa korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sandjaja dengan kurungan penjara 12 tahun.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
VONIS - Terdakwa korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sandjaja divonis hukuman penjara 12 tahun, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang memvonis terdakwa korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sandjaja dengan kurungan penjara selama 12 tahun. 

Hakim menjatuhkan hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa 13 tahun 6 bulan dalam sidang sebelumnya. 

Pengacara terdakwa Daniel Sandjaja, Heri Hidayat mengatakan, pihaknya setelah mendengar vonis hakim 12 tahun, maka akan pikir-pikir banding atau tidak. 

"Benar hari ini klien kami sudah divonis 12 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim tadi, tapi kami masih pikir-pikir akan banding atau tidak," kata Heri. 

Ia mengatakan, kliennya juga dipidana denda Rp 400 Juta subsidair 4 bulan, pidana uang pengganti kerugian negara Rp 17 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti penjara 8 tahun. 

Sebelumnya ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah sebut angka dalam tuntutannya. 

"Klien kami total dituntut mencapai 24 tahun lebih, seharusnya tuntutan jaksa tersebut ditolak oleh majelis hakim," kata Heri. 

Ia mengatakan, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun. 

Bahkan pidana pokok dan pidana tambahan semestinya tidak melebihi dari 20 tahun dalam satu putusan.

Karana, kata Heri, sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara 13 tahun 6 bulan ditambah dengan pidana denda Rp 750 Juta subsider 6 bulan penjara serta dituntut pengembalian uang pengganti Rp 17 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun 5 bulan.

"Maka jika dikalkulasikan total tuntutan oleh jaksa tersebut mencapai 24 tahun 5 bulan. Sepertinya ini rekor tuntutan tertinggi dalam kasus korupsi," ujar Heri. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved