Berita Viral

Miris! Lapor Polisi Jadi Korban Rudapaksa, MML Malah Dirudapaksa Oknum Polisi

Nasib miris wanita berinisial MML (25), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran ia menjadi korban kebejatan seorang oknum polisi.

Dokumentasi Kompas.com
POLISI RUDAPAKSA PELAPOR: Foto ilustrasi, polisi. Nasib miris wanita berinisial MML (25), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran ia menjadi korban kebejatan seorang oknum polisi. Niat hati ingin melaporkan tindakan rudapaksa yang dialaminya, MML malah justru kembali dirudapaksa. Mirisnya lagi, pelaku rudapaksa kedua itu adalah oknum polisi. Peristiwa yang merendahkan kehormatan perempuan ini bahkan terjadi di kantor polisi, yang notabenenya menjadi tempat berlindung bagi masyarakat. 

Aipda PS kemudian menyuruh korban untuk membuka baju serta celana.

Sang oknum juga meminta agar tindakannya tidak dilaporkan ke pihak lain.

Kemudian Aipda PS mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

MML mengaku tidak berdaya melawan kala itu.

"(Beraksi) di dalam ruangan," tambah dia.

Hingga Senin (9/6/2025), video pengakuan korban sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan pengguna Facebook ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam tindakan dari Aipda PS.

Penjelasan Kapolres

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Harianto Rantesalu membenarkan adanya aksi pencabulan yang melibatkan anak buahnya.

Semua bermula saat korban mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk membuat laporan bahwa dirinya telah diperkosa seorang pria.

"Korban datang ke Polsek 1 Maret 2025 atas tindak pidana pemerkosaan  pasal 285 KUHP," katanya, dikutip dari Instagram @humas_polres_sumba_barat_daya.

AKBP Harianto melanjutkan, korban kemudian diarahkan guna melapor ke Polres Sumbawa Barat Daya karena Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Keesokan harinya atau 2 Maret 2025, Aipda PS mendatangi rumah korban. MML dijemput untuk selanjutnya dibawa ke mapolsek.

Aipda PS berdalih akan melakukan pemeriksaan tambahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved