Berita Lampung
Polsek Trimurjo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam
Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapoksek Trimurjo AKP Admar mengatakan, pelaku inisial UA (45) merupakan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Dia mengatakan, UA merupakan residivis, dan berhasil diamankan seusai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, Sabtu (7/6/2025).
"Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam," kata Admar saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2025).
Admar menjelaskan, aksi pertama UA dilakukan pada hari Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Pelaku menyasar korban yang merupakan wiraswasta dengan menggasak 1unit Hp merek Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merek Samsung warna hitam milik korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta.
“Pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Admar.
Admar melanjutkan, seusai membobol rumah wiraswasta, pelaku kembali beraksi sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.
Namun, kata Admar, aksi kedua diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09, 1 buah jam tangan digital merek Samsung warna hitam, 1 bilah senjata tajam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol yang digunakan oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tandasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Lampung Rawan TPPO, LPSK Butuh Dukungan Pemprov |
![]() |
---|
Harga Emas di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung Naik Rp 100 Ribu per Gram |
![]() |
---|
Investasi di Pesawaran Turun Drastis, Semester I 2025 hanya Rp 57 M |
![]() |
---|
Pengurus HIPMI Lampung Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Modus Hendak Jemput Istri, Pelaku Gelapkan Motor Karyawan Swasta Asal Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.