Berita Lampung

Daftar 6 Lokasi Tambang di Bandar Lampung Diduga Ilegal Keruk Bukit Kini Diselidiki Polisi

Pemprov Lampung bersama Polda Lampung sudah melakukan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga ilegal melakukan pengerukan bukit.

Dokumentasi
SEGEL TAMBANG ILEGAL - DLH Pemprov Lampung menyegel dua lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Daftar 6 lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal pengerukan bukit yang menjadi biang kerok banjir di Bandar Lampung disegel oleh Pemprov Lampung dan Polda Lampung.

Pemprov Lampung bersama Polda Lampung sudah melakukan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit.

Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pemasangan pelang peringatan telah dilakukan di enam titik lokasi lalu diserahkan berita acara.

Dengan rincian satu berita acara diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua berita acara dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga berita acara lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas.

Dari enam titik yang dipasang pelang, polisi melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan pelang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab.

"Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5).

"Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandar Lampung," sambungnya.

Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan pelang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.

Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung.

"Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," kata Derry.

"Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang," tukasnya.

2 Lokasi Disegel

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved