Berita Lampung

Daftar 6 Lokasi Tambang di Bandar Lampung Diduga Ilegal Keruk Bukit Kini Diselidiki Polisi

Pemprov Lampung bersama Polda Lampung sudah melakukan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga ilegal melakukan pengerukan bukit.

Dokumentasi
SEGEL TAMBANG ILEGAL - DLH Pemprov Lampung menyegel dua lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (5/5/2025). 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dua lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (5/5).

"Kami dari DLH Provinsi bersama tim pengawas, DLH Kota, Polda, dan pihak kelurahan memasang pelang penyegelan di dua lokasi," ujar Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari.

Ia menyebut penyegelan terkait adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan.

"Setelah dicek, ada ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan," terangnya.

Ia menjelaskan lokasi tambang galian berada di kawasan lindung, perdagangan dan jasa, bukan kawasan tambang.

Untuk memastikan statusnya, pihaknya akan dikonfirmasi ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan PTSP.

"Izin hanya boleh dikeluarkan jika peruntukan lahannya sudah benar dan sesuai tata ruang," ujarnya.

"Kalau bukan peruntukannya, jangan sekali-kali keluarkan izin. Harus dicek dulu tata ruangnya," sambungnya.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, salah satunya menyebabkan kerusakan drainase yang memicu banjir.

"Kami sangat konsen dengan hal ini. Harus ada koordinasi lintas dinas dalam hal pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan verifikasi lapangan, terutama di wilayah Campang Jaya dan Campang Raya yang kasusnya tidak berhenti di sini.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi serupa jika ditemukan tambang lain yang bermasalah secara izin maupun tata ruang. 

Jangan Korbankan Lingkungan

Pemprov Lampung bakal menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang penting, namun jangan sampai mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved