Berita Lampung

Gugatan Paslon 01 Pesawaran di MK, Pengamat Sebut Bisa Didiskualifikasi Jika Terbukti

Jika terbukti benar, menurut pengamat politik Unila Sigit Krisbiantor, paslon yang melakukan pelanggaran berpotensi dikenai sanksi diskualifikasi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
SANKSI DIKUALIFIKASI - Pengamat politi Unila, Sigit Krisbintoro. Pihaknya menyebut jika paslon yang melakukan pelanggaran terbukti benar maka berpotensi dikenai sanksi diskualifikasi, Rabu (11/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbiantoro, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi.

Gugatan tersebut terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 yang dinilai sarat kecurangan.

“Ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menguji keabsahan hasil pemilu. Namun tentu gugatan tersebut harus didasarkan pada bukti kuat dan valid,” kata Sigit, Rabu, (11/6/2025).

Ia menyoroti substansi gugatan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait politik uang dalam proses PSU.

Jika terbukti benar, menurut dia, pasangan calon yang melakukan pelanggaran berpotensi dikenai sanksi diskualifikasi.

“Jika terbukti, tentu ini menjadi peluang hukum bagi paslon 01. Namun di sisi lain, ini juga mencoreng wajah demokrasi lokal,” ucapnya.

Sigit juga menilai bahwa kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran patut dipertanyakan, mengingat dugaan pelanggaran TSM yang muncul pasca PSU.

“Kalau benar ada politik uang yang TSM, ini menunjukkan lemahnya deteksi dini dan pengawasan oleh Bawaslu. Padahal, mereka seharusnya menjadi aktor utama dalam menjaga integritas pemilu,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas dan independensi penyelenggara serta pengawas pemilu di daerah.

“Gugatan ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal legitimasi dan kualitas demokrasi kita,” kata Sigit.

Sebagaimana diketahui, gugatan pasangan Supriyanto–Suriansyah telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka menggugat hasil PSU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Nanda-Anton, sebagai pemenang dengan perolehan 128.715 suara, unggul dari Supriyanto–Suriansyah yang meraih 88.482 suara.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved