Berita Lampung

Kejari Lampung Tengah Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Sepupu Lurah Gunung Agung

Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan bahwa penunjukan tim jaksa dilakukan sebagai langkah profesional.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
TUNJUK 4 JAKSA - Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra. Kejari Lampung Tengah tunjuk 4 jaksa tangani kasus sepupu Lurah Gunung Agung, Rabu (11/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana penusukan warga hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Agus Sadewo (41) atau sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Penunjukan 4 jaksa tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025.

Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan bahwa penunjukan tim jaksa dilakukan sebagai langkah profesional dan sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 1 dan Pasal 109.

“Penanganan perkara ini kami kawal dengan tim jaksa yang berjumlah 4 orang, keempatnya kompeten dan berpengalaman. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini,” ujar Tommy, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Tommy menyebutkan, empat jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini adalah Alfa Dera, Wisnu Hamboro, Yuri Syah Putra, dan Ekareza Khadomi.

Dikatakan Tommy, keempatnya merupakan jaksa struktural senior yang telah menangani berbagai perkara berat di sejumlah daerah. 

Salah satu jaksa yang ditunjuk yakni Alfa Dera, diketahui baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah.

Kendati demikian, rekam jejak Alfa Dera telah menangani kasus-kasus besar, termasuk beberapa kali menuntut hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan saat dirinya bertugas di Depok.

“Kami pastikan dengan 4 jaksa yang telah ditunjuk, seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan,” kata Tommy.

Tommy menambahkan, tersangka dalam kasus ini adalah Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Berkas perkara dari penyidik saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. 

Jika telah lengkap secara formil dan materiil, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, kata dia, jika dinilai belum lengkap, akan diberikan petunjuk tambahan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan unsur pidana lainnya.

Tommy menegaskan, proses koordinasi antara penyidik dan JPU akan terus dilakukan untuk menjamin kelancaran penanganan perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved