Berita Lampung

Kejari Lampung Tengah Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Sepupu Lurah Gunung Agung

Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan bahwa penunjukan tim jaksa dilakukan sebagai langkah profesional.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
TUNJUK 4 JAKSA - Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra. Kejari Lampung Tengah tunjuk 4 jaksa tangani kasus sepupu Lurah Gunung Agung, Rabu (11/6/2025).  

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, Kejari Lampung Tengah membuka akses informasi melalui laman CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.

"Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penikaman hingga tewas di Pasar Gunung Agung , Kecamatan Terusan Nunyai yang berujung pembakaran rumah Kepala Kampung setempat.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, pihaknya sudah menangkap Agus Sadewo (41), sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi.

Penikaman yang dilakukan pelaku menyebabkan korban Surya meninggal dunia, Sabtu (17/5/2025) pagi.

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah .

Selain pemeriksaan tersangka, Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.

Diketahui, buntut aksi penikaman yang dilakukan oleh Agus Sadewo, massa pun melakukan aksi pembakaran dan mengamuk di rumah Sukardi yang merupakan Kepala Kampung Gunung Agung (Lurah).

Menyikapi adanya aksi pembakaran seusai terjadi duel maut tersebut, Pande pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved