3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati Atas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati atas kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati atas kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.
Kasus oknum TNI menembak tiga anggota polisi Lampung termasuk Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto masuk sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Tersangka kasus penembakan para personel polisi tersebut adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
Kopda Basarsyah satu dari dua oknum TNI didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.
Kini sidang perdana Kopda Basarsyah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.
Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah secara.
Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Dikawal Ketat
Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang.
Sampai saat ini awak media masih menunggu dimulainya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Diberitakan sebelumnya berkas perkara milik kedua tersangka diserahkan Oditurat Militer I-05 Palembang kepada Pengadilan militer I-04 Palembang pada 23 Mei 2025.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025.
"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Kolonel Fredy kepada awak media.
Kronologi Penembakan Polisi
Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut.
Tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Lalu bagaimana kronologi kejadiannya?
Adapun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).
Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.
Saat ini, terus Yuni, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang ada di Bandar Lampung untuk dilakukan proses autopsi.
"Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Kini Kapolda menuju TKP. Kita fokus mengamankan anggota yang lain," kata mantan Kapolres Metro ini.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL )
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.