Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Korban Rudapaksa Ditahan Propam Polres Sumba Barat Daya

Aipda PS, oknum polisi yang diduga lecehkan korban rudapaksa berinisial MML (25), kini dtahan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat

Editor: taryono
POS KUPANG/PETRUS PITER
JUMPA PERS - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu didampingi Wakapolres, Kompol Jeffris Fanggudae dan staf menggelar jumpers di Mapolres Sumba Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025 sore. Kapolres Sumba Barat Daya Sebut Saat ini, Oknum Aipda PS Ditahan Dan Jalani Proses Kode Etik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT -  Aipda PS, oknum polisi yang diduga lecehkan korban rudapaksa berinisial MML (25), kini dtahan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Aipda PS diduga melecehkan MML saat melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa ini mencuat ke publik seusai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban rudapaksa ke Polsek Wewewa Selatan.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025). 

Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.

Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.

Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.

AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal. 

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved